Mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial AS Bendahara itu lupa menggelapkan pembayaran iuran berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), terjerat masalah penggelapan duwit BPJS hingga Rp.618juta untuk main Judi Online
Total nilai nominal uang BPJS yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 618 juta. Ironisnya, duwit tersebut dia digunakan untuk bermain judi online.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang itu diketahui sesudah BPJS mengirimkan tagihan pada September 2021. Dalam RUU itu disebutkan ada tunggakan 19 bulan.
Ia menjelaskan, AS telah menggelapkan duwit BPJS untuk pekerja non-ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan AS yang waktu itu miliki asisten bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran kepada bendahara. Bahkan, setoran yang diterima L menggapai Rp. 32 juta.
Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, AS diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan duwit tersebut. Tapi L keberatan. Pada tanggal 24 Februari 2022, Pemerintah Kota Semarang memberhentikan AS.
“Kasusnya pengawalan polisi. Kami tetap menanti hasil sidang,” katanya.