AS (25) harus berurusan bersama pihak berwajib dikarenakan membeli mobil milik WP (67), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang disewanya untuk membayar utang, dikarenakan ia kalah didalam bermain judi. Warga Tegalrejo, Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mlati.
Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik WP yang digadaikan AS sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, kasus tersebut bermula saat berinisial AS mendatangi seorang teman berinisial WP di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, pada Senin (25/4/2022) pukul 12.00 WIB. AS memberi tahu WP bahwa dia akan menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.
Namun, tanpa sepengetahuan WP, AS menggadaikan mobilnya, duit itu digunakan untuk membayar utang, gara-gara kalah di dalam bermain judi. Jadi kala batas waktu pengembalian tidak dikembalikan.
Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, WP pun melaporkannya ke Polsek Mlatu, Senin (16/5/2022).
Petugas menindaklanjuti bersama melakukan penyelidikan. Antara lain bersama meminta informasi kepada pelapor dan menghimpun knowledge pendukung berkaitan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, polisi akhirnya mengetahui keberadaan AS, sesudah itu menangkapnya dan membawanya ke Polsek Mlati.
“PS ditangkap di kawasan Pakem akhir pekan selanjutnya,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan PS diketahui mobil tersebut bernilai Rp. 16 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang, dikarenakan sebagai bandar judi ia telah merugi Rp. 16 juta.
“Tersangka di dalam masalah ini dijerat bersama Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman empat th. penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Kepolisian Hana Hanifah Buka Suara Atas Dugaan Judi Online…